Wednesday, 2 August 2017

DAK (Dana Alokasi Kusus) Daerah Bojonegoro




Pengertian


Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus ini.
DAK yang ditujukan untuk daerah khusus yang terpilih untuk tujuan khusus meliputi :
  1. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah terpencil yang tidak mempunyai akses yang memadai ke daerah lain;
  2. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik di daerah yang menampung transmigrasi;
  3. Kebutuhan prasarana dan sarana fisik yang terletak di daerah pesisir/ kepulauan dan tidak mempunyai prasarana dan sarana yang memadai;
  4. Kebutuhan prsarana dan sarana fisik di daerah guna mengatasi dampak kerusakan lingkungan.0

UU No. 25 / 1999 pasal 8 menggariskan bahwa kebutuhan khusus yang dapat dibiayai dengan DAK antara lain kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus DAU, dan atau kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional.
Kegiatan DAK berdasarkan PP 104 / 2000 meliputi : 
  • DAK digunakan untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan dan atau perbaikan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang; 
  • Dalam keadaan tertentu, DAK dapat membantu membiayai pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk peride terbatas, tidak melebihi tiga tahun.

Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :

  1. Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah.
  2. Daerah menyediakan dana pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan.
  3. Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis / instansi terkait.


Proses Pencairan DAK Bojonegoro

Peraturan Bupati Bojonegoro yang merupakan landasan hukum sebagai dasar untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, bagi siswa SLTA di Kabupaten Bojonegoro tampaknya tidak begitu berarti di mata salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro. Pasalnya Perbub yang merupakan produk hukum dari eksekutif itu diacuhkan oleh PD BPR, Bank Daerah Bojonegoro, untuk mengubah mekanisme pencairan DAK.

Pencairan DAK pendidikan tahun 2017 ini seharusnya mengacu pada Perbub Nomor 20 tahun 2017, tentang Perubahan atas Perbub Nomor 8 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dimana penerima, besaran nominal dan mekanismenya diatur dalam pasal 6, 7 dan 8 perbub tersebut.

BUMD yang bergerak dalam bidang keuangan itu mengacuhkan perbub dan membuat mekanisme sendiri. Bahkan para siswa dan orangtuanya yang datang jauh-jauh dari rumahnya harus kecewa ketika ingin mencairkan DAK di BPR Bojonegoro, karena ditolak mentah-mentah.
Pada pasal 8 ayat 5 Perbub Nomor 20 tahun 2017 disebutkan, Pencairan DAK Pendidikan bagi siswa kelas X, kelas Xl yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a, huruf, c, huruf e dan huruf g, dalam bentuk tabungan yang pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.

Artinya setiap siswa kelas X dan kelas Xl SLTA bisa mencairkan DAK, di bank BPR jika telah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak sekolah. Namun, BPR sekali lagi mengacuhkan hal itu, beberapa siswa yang sudah datang membawa surat rekomendasi sekolah ke bank untuk mendapatkan haknya, harus pulang dengan tangan hampa.
Pimpinan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro ketika hendak dikonfirmasi beritabojonegoro.com, Jumat (14/07/2017), mewakilkan kepada Bagus, salah satu staf bagian tabungan. Bagus menyampaikan perubahan mekanisme pencairan ini adalah inisiatif sendiri dari BPR Bojonegoro.
Menurutnya, jika siswa langsung mengambil uang tunai di bank, hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan. 

"Kita menerima masukkan ada yang khawatir kalau langsung diambil siswa nanti tidak digunakan biaya sekolah, jadi kita ambil kebijakan pihak sekolah yang mengkoordinir pencairan," kata Bagus.
Mekanisme yang dibuat BPR adalah, para siswa harus memberikan kuasa kepada pihak sekolah untuk melakukan pencarian.

Kata Bagus, BPR juga baru akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan mengenai inisiatif perubahan mekanisme Pencairan DAK, yang menyimpang dari perbub tersebut. "Kita nanti koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar memberikan surat edaran kepada sekolah-sekolah," jelasnya.

Hingga pertengahan bulan Juli ini, masih banyak siswa kelas X dan kelas Xl yang belum mendapatkan Pencairan DAK pendidikan. Padahal pencairan DAK dari pemkab sudah sejak tanggal 21 April lalu ke pihak desa, dan desa sudah mencairkan ke BPR maksimal 7 hari.

Kegunaan Bantuan DAK


Kegunaan bantuan DAK ini dapat dibedakan menjadi kegunaan secara ideal dan secara riil. Kegunaan secara ideal bantuan ini adalah untuk memenuhi keperluan sekolah pelajar menengah atas diantara untuk kebutuhan manajemen sekolah dan membeli alat kebutuhan sekolah pelajar oleh sebab itu itu pencairan dipisah setengah-setengah. Sedangkan kegunaan secara riil adalah biasanya digunakan untuk membayar uang sekolah dan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas, buku, dan sepatu serta keperluan sekolah lainnya tergantung pelajar masing-masing.

Ucapan Terima Kasih

Terima kasih kepada pemerintah BOJONEGBORO atas dana yang diberikan sehingga mampu meringankan beban orangtua.

No comments:

Post a Comment